STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU BERKELANJUTAN

STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU BERKELANJUTAN


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru diatur dalam pasal 11 ayat C, peraturan Menpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Kompoten-komponen yang dimaksud adalah terkait dengan unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya, diantaranya ayat A tentang pendidikan, ayat B tentang pembelajaran/bimbingan tugas tertentu, dan ayat C tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Adapun penjelasan ayat C adalah sebagai berikut:

Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1. pengembangan diri:

a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian Guru;

2. publikasi Ilmiah:

a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. karya Inovatif:

a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

Pendapat saya tentang PKB guru, bahwasanya proses tersbut menjadi suatu kegiatan yang ideal yang semestinya dilakukan oleh guru, terlebih khususnya yang telah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai sebuah pertanggungjawaban moral atas limpahan hak yang telah ia dapatkan.

Padahal, sesungguhnya sasaran PKB tidak hanya ditujukan kepada guru bersrtifikat pendidk, melainkan semua guru pada satuan pendidikan di linkgungan dinas pendidikan dan kebudayaan maupun kementerian agama. OLeh sebab itu, melihat fakta di atas, sudah sewajarnya apabila guru bersertifikasi bekewajiban secara moral untuk melaksanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tersbut.

PKB menjadi penting sebab PKB menjadi salah satu sarana meningkatkan mutu pendidikan.

PKB dinilai mampu menyelesaiakn persoalan-persoalan yang ada di dalam kelas, dikarenakan kompetensi guru dengan melakukan PKB otomatis akan menignkat.

PKB sangat memungkinkan bagi guru untuk menjadi sarana memutakhirkan kompetensinya untuk menfasilitasi kebutuhan peserta didik di berbagai bidang.

Selain itu PKB juga dinilai mampu meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai tenaga profesional.

Dengan demikian, maka PKB secara praktis mampu memberikan manfaat langsung bagi guru, dan berimbas pada terpenuhinya kebutuhan siswa.


BACA JUGA: CONTOH RANCANGAN PENGEMBANGAN GURU BERKELANJUTAN

Adapun manfaat PKB secara umum antara laian adalah sebagai berikut:

1. Bagi Peserta Didik, PKB memberikan jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.

2. Bagi Guru; akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.

3. Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.

4. Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.

5. Bagi Pemerintah, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional
close