CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KOPERASI

rifanfajrin.com - cara pengambilan keputusan dalam koperasi

koperasi

Hai teman teman apa kabar semuanya? semoga kalian selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat ya.
Pada post kali ini rifanfajrin akan mengulas tentang koperasi di Indonesia. meliputi pengertian koperasi, serta tata cara pengambilan keputusan dalam koperasi 

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan lembaga usaha yang didirikan dan dioperasikan oleh para anggotanya dengan tujuan kesejahteraan bersama. Koperasi yang digagas oleh drs moh hatta, di indonesia berkedudukan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, Koperasi berasaskan asas kekeluargaan dengan prinsip keadilan. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Koperasi dibentuk bertujuan sebagai usaha bersama dengan modal yang dimiliki koperasi berasal dari iuran para anggota yang terdiri dari tiga macam yaitu; simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Sisa Hasil Usaha atau SHU dibagikan secara adil kepada semua anggota koperasi setiap rapat akhir tahun (RAT) berdasarkan besarnya jasa yang diberikan oleh para anggota. Sisa Hasil Usaha didapat dari hasil kegiatan (berupa usaha yang diputar dan dijalankan) yang dilakukan oleh koperasi dikurangi dengan biaya-biaya.
Pengurus koperasi mempunyai tanggungjawab dalam melaksanakan seluruh kegiatan koperasi, akan tetapi anggota juga mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan koperasi secara bersama-sama, bergotong royong. Apabila terjadi masalah maka akan diselesaikan melalui mekanisme rapat anggota, dan dilaksanakan secara demokratis.

Cara pengambilan keputusan dalam koperasi

Cara pengambilan keputusan dalam koperasi dilakukan melalui rapat anggota koperasi yaitu dengan cara-cara yang santun berupa musyawarah, sedangkan keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak.
  1. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan atas musyawarah yang mencapai kata mufakat yang dapat diterima oleh semua fihak.
  2. Apabila keputusan dengan cara musyawarah tidak menghasilkan permufakatan, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak/voting.
  3. Ketika dilakukan pemungutan suara terbanyak /voting, setiap anggota memiliki hak sebanyak satu suara.
  4. Hak suara koperasi dalam sekunder diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang.

Hak Rapat Anggota

  1. Rapat anggota berhak untuk meminta pertanggungjawaban dan memita keterangan tiap pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
  2. Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun.
  3. Rapat anggota dilaksanakann untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan diselenggarakan sekurangnya enam bulan setelah tahun buku berlaku.
  4. Selain rapat anggota, koperasi dapat melakukan rapat luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
  5. Rapat anggota luar biasa dapat dilakukan atas permintan sejumlah anggota koperasi atas persetujuan pengurus atau keputusan pengurus.
  6. Rapat anggota luar biasa memiliki wewenang /hak yang sama dengan wewenang rapat anggota.

Persyaratan dan Tata Cara Rapat Anggota

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.

AKHIR KATA

Demikianlah artikel singkat rifanfajrin tentang pengambilan keputusan dalam koperasi dilaksanakan dengan musyawarah. semoga bermanfaat

close