Contoh Tata Tertib / Aturan Warga Pengontrak

Suatu lingkungan yang baik membutuhkan sebuah peraturan atau tata tertib. Dengan adanya tata tertib atau aturan tersebut, maka kehidupan bertetangga dan bermasyarakat akan menjadi nyaman dan tentram.

Sebaliknya, tanpa adanya aturan atau tata tertib, kehidupan bermasyarakat akan tidak teratur. Perselisihan antar warga akan lebih sering terjadi.

Maka dari itu, aturan atau tata tertib haruslah ditaati oleh semua warga tanpa kecuali. Baik itu warga setempat maupun warga pengontrak/kos di daerah tersebut.

Berikut ini adalah Contoh Tata Tertib / Aturan Warga Pengontrak.

rifanfajrin.com
Gambar oleh meineresterampe dari Pixabay

Contoh Tata Tertib / Aturan Warga Pengontrak
di Lingkungan Serasi


Untuk kebaikan dan kenyamanan bersama, maka perlulah dibuat sebuah peraturan atau tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kontrakan.

1. Pemilik Kontrakan WAJIB mengetahui bagaimana asal usul warga yang mengontrak.

2. Setiap warga penghuni kontrakan, wajib melapor kepada Ketua RT dan menyerahkan:
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah Resmi bagi warga yang telah menikah
3. Penghuni kontrakan dilarang keras:
  • Membawa, memakai, menjual, menyimpan, atau mendistribusikan segala jenis narkoba, obat-obatan terlarang apapun jenisnya, serta dilarang menerima tamu yang terlibat narkoba!
  • Berjudi dan bermabuk-mabukan dengan mengonsumsi segala jenis minuman keras.
  • Menyimpan, menimbun, atau merakit segala bentuk bahan kimia peledak dan bahan-bahan berbahaya lainnya (terorisme)
  • Berbuat ASUSILA dan segala tindakan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Serasi.
4. Penghuni kontrakan haruslah bersikap SOPAN dalam keseharian di lingkungan Serasi, serta selalu menjaga ketenangan, tidak mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga.

5. Setiap warga kontrakan memiliki kewajiban membayar iuran-iuran yang berlaku di lingkungan SERASI, seperti iuran sampah, iuran sosial, iuran keamanan, dan lain-lain yang telah disepakati oleh warga.

6. Warga yang mengontrak di lingkungan SERASI wajib mengikuti segala bentuk kegiatan di lingkungan Serasi, antara lain:
  • Pertemuan bulanan RT / Arisan
  • Kerja bakti
  • dan kegiatan lainnya
7. Bagi warga pengontrak yang tidak mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di lingkungan SERASI, dapat dikenakan SANKSI-SANKSI sebagai berikut:
  •  Pelanggaran ringan akan mendapatkan teguran secara lisan maupun tertulis
  • Pelanggaran dengan kategori kriminalitas dan asusila akan mendapatkan sanksi tegas yang mana memungkinkan dilaporkan kepada pihak yang berwajib (KEPOLISIAN)
  • Pelanggaran administratif akan dikenai denda administrasi dengan ketentuan yang telah disepakati dalam pertemuan atau rapat RT
***

Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Bagi warga yang melanggar, akan diminta dengan segala hormat maupun tak hormat untuk MENINGGALKAN lingkungan SERASI. 

Silakan mencari rumah kontrakan yang lain yang tanpa aturan seperti keinginan Anda, di luar lingkungan Serasi!

Mengetahui,
Ketua RT


Bapak Sastro Jendol
close