TATA TERTIB DAN PETUNJUK UMUM PRAKTIKUM FISIKA DASAR

Dalam pelajaran fisika, siswa SMA/SMK maupun mahasiswa jurusan fisika, tentu akan menghadapi ujian praktikum. Ujian praktikum akan ditempuh selain juga menghadapi ujian teori.

Berikut ini adalah contoh tata tertib dan petunjuk umum praktikum fisika dasar.


Image by AndrĂ© Santana from Pixabay 

TATA TERTIB DAN PETUNJUK UMUM 
PRAKTIKUM FISIKA DASAR

1. Praktikan yang terlambat lebih dari 15 menit tidak boleh mengikuti praktikum hari itu.

2. Praktikan tidak boleh membawa tas ke dalam ruang praktikum.

3. Praktikan harus memakai jas praktikum serta pakaian yang sopan dan rapi selama praktikum berlangsung, tidak boleh memakai sandal jepit dan kaos oblong.

4. Praktikan dilarang merokok, membawa makanan, minuman, atau bahan yang sifatnya dapat merusak alat/peralatan percobaan ke dalam lab. 

5. Bagi Praktikan yang berambut panjang diharapkan mengikat atau menutup rambutnya  agar tidak mengganggu jalannya praktikum. 

6. Bagi mahasiswa yang berjilbab. Setiap ujung jilbabnya hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu selama pelaksanaan praktikum.

7. Dalam memakai alat-alat laboratorium, praktikan harus melakukannya dengan baik dan benar, untuk itu pelajari dan perhatikan modul dan prosedurnya. Praktikan dilarang memulai praktikum sebelum mendapat ijin dari asisten pembimbing.

8. Praktikan harus menjaga kebersihan, kerapihan dan keutuhan alat laboratorium.

9. Laboratorium bukan tempat untuk bermain-main dan bersendau gurau. Praktikan DILARANG KERAS bermain-main dengan semua peralatan praktikum. 

10. Setelah selesai melakukan praktikum, peralatan agar dirapikan seperti semula.

11. Praktikan yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti praktikum berikutnya.

12. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat dalam pelaksanaan praktikum maka menjadi tanggung jawab pemakai. 

13. Praktikan yang tidak dapat mengikuti praktikum pada hari yang ditentukan, dapat mengajukan inhall (praktikum pengganti) setelah seluruh praktikum selesai.

14. Praktikan dapat mengikuti inhall sebanyak-banyaknya 2 kali percobaan dengan membayar biaya inhal (ditentukan pengelola laboratorium).

15. Bagi peserta inhall, laporan dikumpulkan maksimal satu minggu setelah percobaan dilakukan.

16. Hal-hal yang belum dijelaskan dalam tata tertib ini secara kondisional akan diatur kemudian.

===

Demikianlah TATA TERTIB DAN PETUNJUK UMUM PRAKTIKUM FISIKA DASAR. Semoga bermanfaat. 

close