Contoh RPP PKN Kelas 5 SD peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah

Contoh RPP PKN Kelas 5 SD


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )


Nama Sekolah     :   ..................................
Mata Pelajaran    :  Pendidikan Kewarganegaraan                                 
Kelas                     :  V (Lima)
Semester               :  (Satu)
Alokasi Waktu    :  4 x 35  menit (2 pertemuan).

Standar Kompetensi**                       
2.   Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. 

Kompetensi Dasar                   
2.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

A. Tujuan Pembelajaran
§  Siswa dapat mengetahui dan nenyebutkan berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tingkat pusat dan daerah.
§  Siswa dapat mengetahui dan menyebutkan perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.

v  Karakter siswa yang diharapkan :  Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) ,    Tanggung jawab ( responsibility ) Berani ( courage ), Integritas ( integrity ), Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )

B.  Materi Ajar
§  Pengertian perundang-undangan.
§  Fungsi peraturan perundang-undangan.

C.  Pendekatan dan Metode Pembelajaran 
§  Pendekatan Kontekstual.
§  Pendekatan Cooperative Learning.
§  Diskusi dengan teman sebangku.
§  Tanya jawab.
§  Ceramah.
§  Penugasan.

D.  Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan Pertama
§  Kegiatan Awal
     Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama , presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
     Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
     Guru bertanya kepada siswa tentang kegiatan mereka ketika bangun pagi.
§  Kegiatan Inti
&Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Siswa diajak untuk membaca pengantar Bab Peraturan Perundang-Undangan pada.
FSiswa merumuskan pengertian/definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual. 
&Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Siswa melaporkan hasil pemikirannya secara lisan.
FSiswa, disertai dengan panduan guru, membuat generalisasi definisi yang telah dibuat oleh semua siswa.
&Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
FGuru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
§  Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
FSiswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian Indikator Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
FSiswa dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari dan manfaat belajar merumuskan definisi.
F Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pertemuan Kedua
§  Kegiatan Awal
     Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama, presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
     Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
§  Kegiatan Inti
&Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
FGuru meminta siswa mengulang mengingat definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya.
&Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
FGuru menyiapkan kelas diskusi. 
FSiswa berdiskusi tentang fungsi penting peraturan perundang-undangan pusat dan daerah bagi individu dan masyarakat.
FSiswa melaporkan hasil diskusi.
&Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
Fmemberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
Fmemberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
Fmemfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
Fmemfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø  berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø  membantu menyelesaikan masalah;
Ø  memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø  memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø  memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
§  Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
Fbersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan  pelajaran;
Fmelakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
Fmemberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
Fmerencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
Fmenyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

E.  Sumber/Bahan Belajar
§  Artikel yang menceritakan berbagai peraturan perundang-undangan daerah, misalnya artikel tentang hak asasi manusia, keuangan daerah, atau larangan merokok di tempat umum.
§  Rekaman siaran berita televisi atau radio yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundang-undangan daerah.
§  Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V, terbitan Narasumber umum.)

               F.  Penilaian  
Indikator Pencapaian
Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
§ Menjelaskan pengertian perundang-undanan pusat dan daerah.  
§ Memahami perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.
§ Mengetahui berbagai hal yang perlu diatur dengan undang-undang. 
§ Memahami sebab dan asas pembuatan undang-undang
§ Tugas individu.
§ Penilaian tertulis (kemampuan analitis).
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian anak bercerita)
§ Penilaian tertulis (kemampuan analitis).
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian anak menjelaskan pemikirannya)
§ Mengapa perlu dibuat peraturan perundang-undang-an?
§ Mengapa hak asasi manusia perlu diatur berdasakan undang-uundang?

Format Kriteria Penilaian      
&  Produk ( hasil diskusi )
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
4
3
2
1

&  Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Pengetahuan



Sikap
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan

* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
4
2
1

4
2
1

 Lembar Penilaian
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Pengetahuan
Sikap
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.






 
 CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.



                                                                                        ............, ......................20 ...
Mengetahui                                                                             
  Kepala Sekolah                                                   Guru Mapel PKN.



  ..................................                                            ..................................

  NIP :                                                                     NIP :
close