Kecelakaan Lalu Lintas Pada Remaja



Kecelakaan lalu lintas darat merupakan persoalan yang sampai sekarang masih sering kita jumpai. Penyebabnya antara lain arus lalu lintas yang terlalu padat, kondisi jalan yang di bawah standar keselamatan seperti jalan rusak dan berlubang, kurangnya tanda-tanda lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan, dan kesalahan para pengendara itu sendiri.

Dalam beberapa kasus kecelakaan lalu lintas itu, seringkali kita jumpai kecelakaan menimpa para remaja yang sedang mengemudi. Mereka masih duduk di bangku SMP, bahkan SD, yang notebene masih berumur di bawah 16 tahun. Dalam hal ini patut disayangkan sikap permisif orang tua terhadap putra-putrinya yang masih remaja untuk mengemudikan sepeda motor di jalan raya. Hanya karena mereka telah bisa mengemudi sepeda motor, lalu diizinkanlah mereka menyusuri jalan raya dengan cukup berpesan, “Ya, asal hati-hati”.
Persoalan mengemudi sepeda motor di jalan raya bukan hanya soal bisa atau tidak, tetapi perlu pula diperhatikan tingkat kestabilan emosi para remaja, dan pemahaman pada tanda-tanda lalu lintas.
Pada usia-usia yang belum matang benar, tidak jarang remaja kurang begitu memperhatikan keselamatan. Terkadang mereka masih suka melakukan kebut-kebutan yang tak perlu. Selain itu, sikap dewasa yang diimplementasikan melalui ketaatan pada peraturan lalu lintas misalnya untuk menyalakan lampu kendaraan meski pada siang hari, belumlah terwujud.
Kemudian, menjadi lebih ironis ketika mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berdasar hukum UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, dan pasal 15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 pasal 216, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Padahal setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang “Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”.
Salah satu butir persyaratan bagi pemohon SIM, berdasarkan pasal 217 (1) PP 44/93 pun mensyaratkan batas usia 16 tahun untuk SIM Golongan C, yakni untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Syarat ini jelas tidak dapat dipenuhi oleh siswa SMP. Selain itu, persyaratan pemohon SIM juga harus memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktek.
Oleh sebab itu, untuk menghindari semakin banyaknya korban kecelakaan lalu lintas pada remaja pada khususnya, kiranya diperlukan kedisiplinan dari berbagai pihak. Pertama sekali orang tua anak harus mampu memberikan pengertian/pemahaman dasar mengenai aturan di jalan raya berikut seluk-beluknya, sekaligus melarang anak-anaknya yang masih remaja untuk mengemudi sepeda motor di jalan raya.
Pemerintah daerah setempat juga diharapkan terus memantau dan memperhatikan kondisi jalan raya agar dapat secara cepat memberikan penanganan yang tepat memperbaiki jalan beserta fasilitas-fasilitas jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur selayaknya bersabar menahan diri berdisiplin untuk tidak mengemudi di jalan raya terlebih dahulu. Untuk sementara mereka hanya boleh “belajar” mengemudi di jalan –jalan desa yang memang kondusif untuk mengasah keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor. []

close