Kecelakaan Lalu Lintas Pada Remaja
Kecelakaan lalu
lintas darat merupakan persoalan yang sampai sekarang masih sering kita jumpai.
Penyebabnya antara lain arus lalu lintas yang terlalu padat, kondisi jalan yang
di bawah standar keselamatan seperti jalan rusak dan berlubang, kurangnya
tanda-tanda lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan, dan kesalahan para
pengendara itu sendiri.
Dalam beberapa
kasus kecelakaan lalu lintas itu, seringkali kita jumpai kecelakaan menimpa
para remaja yang sedang mengemudi. Mereka masih duduk di bangku SMP, bahkan SD,
yang notebene masih berumur di bawah 16 tahun. Dalam hal ini patut disayangkan
sikap permisif orang tua terhadap putra-putrinya yang masih remaja untuk mengemudikan
sepeda motor di jalan raya. Hanya karena mereka telah bisa mengemudi sepeda
motor, lalu diizinkanlah mereka menyusuri jalan raya dengan cukup berpesan, “Ya, asal hati-hati”.
Persoalan
mengemudi sepeda motor di jalan raya bukan hanya soal bisa atau tidak, tetapi
perlu pula diperhatikan tingkat kestabilan emosi para remaja, dan pemahaman
pada tanda-tanda lalu lintas.
Pada usia-usia
yang belum matang benar, tidak jarang remaja kurang begitu memperhatikan
keselamatan. Terkadang mereka masih suka melakukan kebut-kebutan yang tak
perlu. Selain itu, sikap dewasa yang diimplementasikan melalui ketaatan pada
peraturan lalu lintas misalnya untuk menyalakan lampu kendaraan meski pada
siang hari, belumlah terwujud.
Kemudian, menjadi lebih ironis ketika
mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berdasar hukum UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, dan pasal
15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 pasal 216, SIM adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu
lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Padahal
setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum
pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang “Setiap pengemudi kendaraan
bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM)”.
Salah satu butir persyaratan bagi
pemohon SIM, berdasarkan pasal 217 (1) PP 44/93 pun mensyaratkan batas usia 16
tahun untuk SIM Golongan C, yakni untuk kendaraan bermotor roda dua yang
dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Syarat ini jelas tidak dapat
dipenuhi oleh siswa SMP. Selain itu, persyaratan pemohon SIM juga harus
memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan
bermotor, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani,
serta lulus ujian teori dan praktek.
Oleh sebab
itu, untuk menghindari semakin banyaknya korban kecelakaan lalu lintas pada
remaja pada khususnya, kiranya diperlukan kedisiplinan dari berbagai pihak. Pertama
sekali orang tua anak harus mampu memberikan pengertian/pemahaman dasar
mengenai aturan di jalan raya berikut seluk-beluknya, sekaligus melarang
anak-anaknya yang masih remaja untuk mengemudi sepeda motor di jalan raya.
Pemerintah
daerah setempat juga diharapkan terus memantau dan memperhatikan kondisi jalan
raya agar dapat secara cepat memberikan penanganan yang tepat memperbaiki jalan
beserta fasilitas-fasilitas jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, bagi
para pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur selayaknya bersabar
menahan diri berdisiplin untuk tidak mengemudi di jalan raya terlebih dahulu.
Untuk sementara mereka hanya boleh “belajar” mengemudi di jalan –jalan desa
yang memang kondusif untuk mengasah keterampilan mengemudikan kendaraan
bermotor. []