Adab dan Sunah Rasulullah SAW tentang Azan dan Iqamat

rifanfajrin.com


Prosedur/ Adab-adab Adzan dan Iqomat

1. Disyariatkan mengumandangkan adzan jika tiba waktu sholat ( HR Bukhari, Muslim ).

2. Muaddzin ( orang yang mengumandangkan adzan ) dianjurkan berwudlu lebih dulu ( HR Tirmidzi). Makruh hukumnya adzan tanpa wudlu ( Abu Dawud ).

3. Disunnahkan menyerukan adzan dengan suara yang keras dan lantang, karena tujuan adzan adalah untuk memanggil orang banyak agar melaksanakan sholat berjamaah. Tidak seorangpun jin, manusia atau apa saja yang mendengar betapa keras suara muaddzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. ( HR Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah ).

4. Disunnahkan memilih orang yang ternyaring suaranya untuk adzan ( Abu Dawud ).

5. Lafadz adzan adalah :
Artinya:
Allah Maha Besar 2x
Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah 2x
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Utusan Allah 2x
Marilah mengerjakan sholat 2x
Marilah menuju kemenangan 2x
Allah Maha Besar 2x
Tiada Ilah selain Allah

6. Kalimat-kalimat dalam iqomat sama dengan kalimat-kalimat dalam adzan, hanya jumlahnya diganjilkan ( HR Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi ).

7. Adzan diserukan dengan alunan lambat, sedangkan iqomat diserukan dengan nada cepat tetapi jelas. ( Tirmidzi ).

8. Pada saat adzan shubuh, ditambah kalimat:
Artinya:
“Sholat itu lebih baik daripada tidur”, 2x ( HR Tirmidzi, Abu Dawud )

9. Imam bertanggung jawab terhadap makmum dalam mengimami. Dan muaddzin bertanggung jawab dalam menjaga waktu sholat, agar jamaah menunaikan sholat pada waktu yang benar. ( HR Tirmidzi ).

10. Disunnahkan melantunkan adzan di tempat yang tinggi seperti bukit atau menara. ( HR Abu Dawud ).

11. Disunnahkan adzan dengan berdiri. ( HR Bukhari, Muslim ).

12. Sebaiknya orang yang iqomat adalah orang yang adzan. ( HR Tirmidzi ).

13. Muaddzin hendaknya memasukkan jari telunjuknya ke telinga ketika adzan. ( HR Tirmidzi ).

14. Muaddzin disunnahkan memiringkan kepala ke kiri ketika menyerukan kalimat:

( Hayya ‘alashsholaat..)
Artinya: Marilah sholat 2x.
lalu ke kanan ketika kalimat:

( Hayya ‘alal falaah…)
“Marilah menuju kemenangan” 2x.

15. Orang yang mendengar adzan disunnahkan menjawab adzan dengan ucapan yang sama yang dilantunkan oleh muaddzin, kecuali ketika mendengar kalimat:

“ Hayya ‘alashsholaat” 2x, “ Hayya a’lal falaah” 2x
Dijawab dengan:
( Laa khaula wala quwwata illa billah )
“ Tidak ada daya dan kekuatan kecuali pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”

16. Disunnahkan membaca do’a setelah mendengar seruan adzan, sbb:
Artinya :
“ Ya Allah, Rabb dakwah yang sempurna ini. Dan sholat yang didirikan. Berilah kepada Tuan kami Muhammad ‘wasilah’ dan ‘fadhilah’. Dan angkatlah ia ke kedudukan yang terpuji, sebagaimana Engkau janjikan kepadanya. Sesungguhnya Engkau tidak pernah ingkar janji.” ( HR Bukhari ). Juga disunnahkan membaca sholawat ( HR Muslim ).

17. Tidak boleh menggaji seorang muaddzin. Lebih utama adzan secara sukarela. ( HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ).

18. Jangan keluar dari masjid setelah mendengar adzan, kecuali karena batal wudlu atau sesuatu yang sangat mendesak. ( HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ). Sebaiknya kita sudah duduk dalam shaf sebelum waktu sholat tiba dalam keadaan sudah berwudlu.

19. Muaddzin ditugaskan menunggu Imam. Jangan iqomat sebelum Imam datang. ( HR Muslim, Tirmidzi ).

20. Wanita hanya boleh adzan dan iqomat untuk jama’ah kaum wanita. ( HR Hakim ).

21. Sebaiknya tetap menyerukan adzan dan iqomat walaupun dalam perjalanan. ( HR Tirmidzi ). Di samping memberitahu waktu sholat kepada musafir yang lain, juga sebagai dakwah agar mereka sholat dengan berjamaah jika memungkinkan.

22. Syarat-syarat sah menjadi muaddzin:
a. Islam, 
b. Tamyiz ( sudah bisa membedakan yang baik dan tidak baik ). Tidak sah adzannya anak kecil yang belum tamyiz. 
c. laki-laki. Tidak sah adzannya seorang wanita kepada jamaah laki-laki. 
d. Kalimat adzan tertib ( urutannya benar ), 
e. Kalimat adzan tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain selain kalimat adzan. 
f. Adzan dengan suara yang lantang dan keras.

Baca Juga:

close