TUGAS LK 1 - Analisis Materi Bahan Ajar Bidang Studi PKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) PPG SD tahun 2021

TUGAS LK 1 - Analisis Materi Bahan Ajar Bidang Studi PKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) PPG SD tahun 2021


Judul Modul 5

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Judul Kegiatan Belajar (KB)

1.      Hak Azasi Manusia

2.      Persatuan dan Kesatuan dalam Keberagaman Masyarakat Multikultur

3.      Konsep Nilai, Moral dan Norma

4.      Pancasila dan Kewarganegaraan Global

No

Butir Refleksi

Respon/Jawaban

1

Daftar peta konsep (istilah dan definisi) di modul ini

1.      Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

2.      Ciri-ciri HAM adalah Kodrati, Hakiki, Universal, Tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibagi

Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.

Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

3.      Secara umum hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi hak asasi pribadi atau personal rights, hak asasi ekonomi atau property rights, hak asasi politik atau politial rights, hak persamaan hukum atau rights of legal equality, hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, dan hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum atau procedure rights.

4.      Proses penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM dan pembentukan Pengadilan HAM.

5.      Multikulturalisme pada dasarnya adalah pengakuan adanya perbedaan dan penghargaan.

6.      Nasionalisme sebagai suatu faham yang menegaskan bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan.

7.      Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa itu terdapat sejumlah konsep dasar, di antaranya adalah persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme dan patriotisme.

8.      Ada tiga faktor yang dapat memperkuat Persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah Sumpah Pemuda, Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

9.      Salah satu model pembelajaran yang dapat dijadikan alternatif untuk materi persatuan dan kesatuan dalam keberagaman adalah bermain peran. Model ini dirasakan tepat karena berupaya memberikan pengalaman langsung kepada siswa untuk memerankan tokoh-tokoh tertentu yang mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia.

10.  Nilai Sosial, yaitu nilai yang telah melekat di dalam masyarakat serta berhubngan dengan sikap dan tindakan manusia di dalamnya, nilai ini berhubungan dengan sikap manusia yang tidak dapat hidup secara mandiri dan membutuhkan pertolongan orang lain.

11.  Nilai Keindahan, yakni nilai yang bersumber melalui unsur rasa yang terdapat pada setiap diri manusia, dengan istilah lain biasa disebut dengan nilai “estetika”.

12.  Nilai Moral, yaitu suatu penilaian yang bersumber dari kehendak maupun kemauan (karsa, etik).

13.  Nilai Agama, yakni nilai yang bersumber dari nilai ketuhanan disimpan dalam sebuah agama.

14.  13. Nilai Material, yakni nilai sosial yang berguna bagi jasmani manusia, termasuk benda-benda nyata yang dapat dimanfaatkan bagi memenuhi kebutuhan fisik manusia.

15.  Nilai Vital, merupakan nilai sosial yang berguna bagi aktivitas atau kegiatan manusia dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.

16.  Nilai Rohani, merupakan nilai sosial yang berguna bagi memenuhi kebutuhhan rohani

17.  Nilai Kebenaran dan Nilai Empiris, merupakan nilai yang bersumber pada proses berpikir oleh akal manusia yang disertai dengan fakta yang terjadi.

18.  Nilai Keindahan, merupakan nilai yang berkaitan dengan perasaan atau jiwa keindahan manusia, atau juga sering disbut sebagai nilai estetika.

19.  Nilai Moral, merupakan nilai yang menyangkut perilaku baik maupun buruk oleh manusia, atau juga sering disebut sebagai nilai etika.

20.  Nilai Religius, merupakan nilai ketuhanan yang mengandung suatu keyakinan atau kepercayaan oleh mansia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

21.  Norma Formal, yaitu ketentuan dan ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat sengaja dibuat oleh lembaga atau institusi yang bersifat formal atau resmi

22.  Norma Non Formal, yaitu ketentuan dan tata aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang membuat dan menerangkan tentang nor Cara (Usage), yakni mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar individuma tersebut

23.  Cara (Usage), yakni mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar individu

24.  Tata Kelakuan (Mores), yakni apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam suatu cara berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan seperti itu dapat menjadi tata kelakuan (mores).

25.  Adat Istiadat (Custom), yakni tata kelakukan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat keberadaannya dengan pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom)

26.  Hukum (Law) merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak tertulis yang dicirikan oleh adanya penegak hukum, serta sanksi yang bersifat untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum dengan sanksi yang pasti

27.  Norma Mode (Fashion), norma ini lahir karena kehadiran gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat pada umumnya

28.  Causa Materialis (asal mula bahan) Pada hakikatnya, nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia itu sendiri berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan dan nilai- nilai religius.

29.  Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan

30.  Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

31.  Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam be

32.  Dimensi Idealisme Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasilarmasyarakat, berbangsa, dan bernegara

33.  Dimensi normatif Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan.

34.  Dimensi Realitas Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.

35.  Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta

36.  Nilai Persatuan Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

37.  Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga- lembaga perwakilan.

38.  Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah

2

Daftar materi yang sulit dipahami di modul ini

1.      Upaya Pemajuan dan Penegakkan serta Penanganan Masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia

2.      Pembentukan produk hukum yang mengatur tentang HAM sebagai Penjabaran UUD 1945

3.      Konsep integrasi wilayah dan integrasi bangsa

4.      Kedudukan Nilai, Moral, dan Norma

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi

1.      Prinsip Pembelajaran HAM di SD

2.      Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

3.      Nilai, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Bernegara


close