TUGAS LK 1 - Analisis Materi Bahan Ajar Bidang Studi PKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) PPG SD tahun 2021
TUGAS LK 1 - Analisis Materi Bahan Ajar Bidang Studi PKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) PPG SD tahun 2021
Judul Modul 5 |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
||
Judul Kegiatan Belajar (KB) |
1. Hak Azasi Manusia 2.
Persatuan
dan Kesatuan dalam Keberagaman Masyarakat Multikultur 3.
Konsep
Nilai, Moral dan Norma 4. Pancasila dan Kewarganegaraan Global |
||
No |
Butir
Refleksi |
Respon/Jawaban |
|
1 |
Daftar peta konsep (istilah
dan definisi) di modul ini |
1. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang
HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia 2.
Ciri-ciri
HAM adalah Kodrati, Hakiki, Universal, Tidak dapat dicabut dan tidak dapat
dibagi Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan
pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah
adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan
lainnya. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial
dan budaya. 3.
Secara umum
hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi hak asasi pribadi atau personal
rights, hak asasi ekonomi atau property rights, hak asasi politik atau
politial rights, hak persamaan hukum atau rights of legal equality, hak asasi
sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, dan hak asasi
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum atau
procedure rights. 4.
Proses
penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap
negara. Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, diantaranya pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM dan
pembentukan Pengadilan HAM. 5.
Multikulturalisme
pada dasarnya adalah pengakuan adanya perbedaan dan penghargaan. 6.
Nasionalisme
sebagai suatu faham yang menegaskan bahwa kesetiaan tertinggi individu harus
diserahkan kepada negara kebangsaan. 7.
Dalam
substansi persatuan dan kesatuan bangsa itu terdapat sejumlah konsep dasar,
di antaranya adalah persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional,
nasionalisme dan patriotisme. 8.
Ada tiga
faktor yang dapat memperkuat Persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga faktor tersebut adalah Sumpah Pemuda, Pancasila dan semboyan Bhineka
Tunggal Ika. 9.
Salah satu
model pembelajaran yang dapat dijadikan alternatif untuk materi persatuan dan
kesatuan dalam keberagaman adalah bermain peran. Model ini dirasakan tepat
karena berupaya memberikan pengalaman langsung kepada siswa untuk memerankan
tokoh-tokoh tertentu yang mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia. 10. Nilai Sosial, yaitu nilai yang telah melekat di
dalam masyarakat serta berhubngan dengan sikap dan tindakan manusia di
dalamnya, nilai ini berhubungan dengan sikap manusia yang tidak dapat hidup
secara mandiri dan membutuhkan pertolongan orang lain. 11. Nilai Keindahan, yakni nilai yang bersumber melalui
unsur rasa yang terdapat pada setiap diri manusia, dengan istilah lain biasa
disebut dengan nilai “estetika”. 12. Nilai Moral, yaitu suatu penilaian yang bersumber
dari kehendak maupun kemauan (karsa, etik). 13. Nilai Agama, yakni nilai yang bersumber dari nilai
ketuhanan disimpan dalam sebuah agama. 14. 13. Nilai Material, yakni nilai sosial yang berguna
bagi jasmani manusia, termasuk benda-benda nyata yang dapat dimanfaatkan bagi
memenuhi kebutuhan fisik manusia. 15. Nilai Vital, merupakan nilai sosial yang berguna
bagi aktivitas atau kegiatan manusia dalam menjalankan kehidupannya
sehari-hari. 16. Nilai Rohani, merupakan nilai sosial yang berguna
bagi memenuhi kebutuhhan rohani 17. Nilai Kebenaran dan Nilai Empiris, merupakan nilai
yang bersumber pada proses berpikir oleh akal manusia yang disertai dengan
fakta yang terjadi. 18. Nilai Keindahan, merupakan nilai yang berkaitan
dengan perasaan atau jiwa keindahan manusia, atau juga sering disbut sebagai
nilai estetika. 19. Nilai Moral, merupakan nilai yang menyangkut
perilaku baik maupun buruk oleh manusia, atau juga sering disebut sebagai
nilai etika. 20. Nilai Religius, merupakan nilai ketuhanan yang
mengandung suatu keyakinan atau kepercayaan oleh mansia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. 21. Norma Formal, yaitu ketentuan dan ketentuan dalam
kehidupan bermasyarakat sengaja dibuat oleh lembaga atau institusi yang
bersifat formal atau resmi 22. Norma Non Formal, yaitu ketentuan dan tata aturan
dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan
bagaimana yang membuat dan menerangkan tentang nor Cara (Usage), yakni
mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan
yang terjadi antar individuma tersebut 23. Cara (Usage), yakni mengacu pada bentuk
perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar
individu 24. Tata Kelakuan (Mores), yakni apabila kebiasaan tidak
semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam suatu cara berperilaku, namun
dapat diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan seperti itu dapat
menjadi tata kelakuan (mores). 25. Adat Istiadat (Custom), yakni tata kelakukan yang
terintegrasi kemudian menjadi kuat keberadaannya dengan pola perilaku
masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom) 26. Hukum (Law) merupakan sebuah ketentuan hukum dalam
mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak
tertulis yang dicirikan oleh adanya penegak hukum, serta sanksi yang bersifat
untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum dengan
sanksi yang pasti 27. Norma Mode (Fashion), norma ini lahir karena
kehadiran gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah,
bersifat baru, serta diikuti masyarakat pada umumnya 28. Causa Materialis (asal mula bahan) Pada hakikatnya,
nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia
itu sendiri berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan dan
nilai- nilai religius. 29. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila:
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan 30. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut
dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. 31. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam
be 32. Dimensi Idealisme Dimensi ini menekankan bahwa
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis,
rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat
Pancasilarmasyarakat, berbangsa, dan bernegara 33. Dimensi normatif Dimensi ini mengandung pengertian
bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam
suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. 34. Dimensi Realitas Dimensi ini mengandung makna bahwa
suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang
dalam masyarakat. 35. Nilai Ketuhanan Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta 36. Nilai Persatuan Nilai persatuan Indonesia mengandung
makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 37. Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga- lembaga perwakilan. 38. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun
batiniah |
|
2 |
Daftar materi yang sulit
dipahami di modul ini |
1. Upaya Pemajuan dan Penegakkan serta Penanganan
Masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia 2.
Pembentukan
produk hukum yang mengatur tentang HAM sebagai Penjabaran UUD 1945 3.
Konsep
integrasi wilayah dan integrasi bangsa 4. Kedudukan Nilai, Moral, dan Norma |
|
3 |
Daftar materi yang sering
mengalami miskonsepsi |
1. Prinsip Pembelajaran HAM di SD 2.
Faktor
Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia 3. Nilai, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Bernegara |