CARA MENDAFTAR BANTUAN UMKM SECARA ONLINE

rifanfajrin.com - cara mendaftar bantuan umkm secara online


Pemerintah telah menggelontorkan bantuan untuk UMKM. UMKM adalah usaha mikro kecil dan menengah. Bantuan UMKM misalnya berupa bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Bagi kalian yang ingin mendapatkan BPUM. Atau BLT UMKM kalian bisa mendaftarkan diri melalui beberapa langkah yang akan diulas dalam artikel ini.
Syaratnya Anda harus memiliki surat keterangan usaha ( SKU).
SKU dapat dimiliki oleh pengusaha mikro kecil yang telah memenuhi  pendaftaran UMKM online 2021. 
pendaftaran UMKM online 2021 dapat diakses melalui situs badan koordinasi penanaman modal (BPKM) melalui link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. perizinan tersebut dapat menggunakan sistem online single submission yang telah terintegrasi secara elektronik.

Cara melakukan pendaftaran online

A. Login dan buat Akun

1. Login lalu kemudian buatlah akun di https://oss.go.id
2. Silahkan anda klik perizinan berusaha kemudian perseorangan lalu pilih:
-Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
-Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil

B. Memproses Data NIB dan Izin Usaha

1. Pada formulir Data Profil, Anda sebagai pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong. Kemudian klik Simpan dan klik Lanjutkan.
2. Beberapa hal yang harus Anda lakukan sebagai pemilik UMKM pada formulir Data Usaha, antara lain:
  • Klik tombol "Tambah Usaha"
  • Lengkapilah formulir Data Usaha yang dibutuhkan
  • Klik Simpan. Klik Selanjutnya
  • Bagi Anda yang memiliki UMKM lebih dari satu, anda dapat melakukan klik "Tambah Usaha" hingga semuanya terupload, 
  • lalu klik Selanjutnya
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil bisa melakukan pengajuan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

4. Pemilik UMKM dapat melihat preview rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah berhasil diinput. Caranya adalah lihat preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha.
Selanjutnya, Klik centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

C. Proses Izin Komersial/Operasional

1. Bagi pemilik UMKM yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional dapat melakukan klik pada menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional
2. Pilih nomor Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nama Kegiatan Usaha lalu klik Pilih NIB
3. Setelah melakukan langkah tersebut, daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul kemudian klik Pilih Kegiatan Usaha
4. Pemilik UMKM bisa memilih Izin Komersial/Operasional pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya pemilik usaha wajib melengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
5. Pemilik UMKM bisa melihat draft Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Selanjutnya klik Lanjut dan Simpan
6. Di tahap terakhir, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan rifanfajrin tentang cara daftar UMKM online 2021. Semoga anda sebagai pemilik usaha kecil dan mikro tak lagi bingung dan berhasil mengakses berbagai bantuan dari pemerintah atau pihak lain.
close