Adab dan Sunnah Rasulullah SAW tentang Thaharah (Bersuci)
rifanfajrin.com - Sunnah Rasulullah SAW : Adab Thaharah (Bersuci)
Definisi/ Arti :
Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala
kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata, contohnya aib.
Menurut syariat, thaharah artinya; melakukan sesuatu agar
diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti wudlu, mandi
wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. ( QS Al
Maa’idah:6 )
Dalil naqli:
1. Allah SWT berfirman, “ Dan pakaianmu bersihkanlah.” ( Al
Muddatsir: 4 )
2. “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar
bertaubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ( Al Baqarah: 222 ).
3. “ Bersuci adalah separuh dari iman. ( HR Muslim )
Hikmah Bersuci:
1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia
cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang
menjijikkan.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka
berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim
menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama
yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering
cepat tersebar disebabkan kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah,
kedua tangan, hidung dan kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering
berhubungan langsung dengan kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari
berbagai penyakit.
4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai
orang-orang yang gemar bertaubat dan bersuci.
Thaharah ada dua macam: 1> Bersuci dari najis, dan 2>
Bersuci dari hadats.
Air yang untuk bersuci;
1. Air yang turun dari langit, contohnya air hujan, air es,
dsb. Dasar hukumnya; “ Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk
bersuci. ( QS Al Anfal;11 ).
2. Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air
sumur, air sungai, air dari mata air. Dalil; “ Karena laut itu sangat suci
airnya dan halal bangkainya. ( Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu
Majah dan Ahmad )
Pembagian/ klasifikasi air:
1. Air suci lagi mensucikan ( Thahir Muthahhir ) adalah Air
mutlak, yaitu air yang measih tetap pada sifat keasliannya sebagaiman yang
diciptakan Allah swt ( HR Bukhari )
2. Air suci mensucikan tetapi makruh. ( Thahir Muthahhir
Makruh ): Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari.Air ini akan
menjadi makruh bila; a. Jika berada di negeri yang sangat panas, b. Jika air
itu diletakkan di bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi,
tembaga dan logam apapun yang bisa ditempa, c. Jika air itu digunakan pada
tubuh manusia atau binatang ( Dari Umar r.a, As Syafi’i )
3. Air suci tapi tidak mensucikan ( Thahir Ghoiru Muthahhir
). Adalah air sedikit yang sudah digunakan untuk bersuci yang fardhu. (
Bukhari, Muslim ).
4. Air terkena najis. ( Mutanajjis ), yaitu air yang
kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a. Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan
otomatis menjadi
najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak
merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al
Khamis ). Ukuran 2 kulah= 60cm x 60cm x 60 cm.
b. Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak
otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika
najis tersebut mampu merubah salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu
warna, rasa atau baunya. ( Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )
NAJIS
Definisi:
1. Menurut bahasa : Apa saja yang kotor
2. Menurut Syara : Berarti kotoran yang mengakibatkan shalat
tidak sah. Contoh; darah dan air kencing
Jenis najis yang terpenting ada 7 macam:
1. Khamer dan cairan apapun yang memabukkan. ( QS Al
Maidah:90 ). Setiap yang memabukkan itu khamer, dan setiap khamer itu haram. (
HR Muslim ).
2. Anjing dan babi. ( HR Muslim, Daruqutni ).
3. Bangkai. Yaitu setiap binatang yang mati tanpa disembelih
secara syar’i. ( QS Al Maidah:3 ). Kecuali bangkai-bangkai yang tidak dihukumi
najis, yaitu antara lain a. Bangkai manusia, karena Allah telah memuliakan
manusia ( QS Al Isra:70 ), b. Jasad orang Islam. ( Sesungguhnya orang Islam itu
tidak najis. Hadits riwayat Bukhari ), c. Bangkai ikan dan belalang. ( HR Ibnu
Majah:” Dihalalkan 2 macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan
belalang. Dan darah hati serta anak limpa.)
4. Darah yang mengalir termasuk nanah, karena kotor. ( QS Al
An’am:145 ).
5. Kencing dan kotoran manusia maupun binatang. ( HR
Bukhari, Muslim ).
6. Setiap bagian tubuh yang terlepas dari binatang yang
masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang, adalah bangkai. ( HR
Hakim ), Kecuali rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya, adalah
suci. ( QS An Nahl:80 ).
7. Susu hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai,
karena hukum susunya sama dengan dagingnya. Sedangkan dagingnya itu najis.
Tingkatan Najis:
1. Najis Mughallazhah ( Kelas Berat ), ialah najisnya anjing
dan babi.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ), ialah kencing bayi laki-laki
yang belum memakan makanan selain susu, dan belum berumur 2 tahun. ( HR
Bukhari, Muslim )
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ), yaitu najis selain
anjing dan babi dan selain kencing bayi laki-laki yang baru hanya makan susu.
Contoh kencing manusia, tahi binatang dan darah.
4. Najis yang dimaafkan, yaitu contohnya :
a. Percikan air kencing yang sangat sedikit, yang tidak bisa
ditangkap oleh mata telanjang.
b. Sedikit darah, nanah, darah kutu, tahi lalat, tahi cicak
dan sejenisnya, selagi hal itu bukan perbuatan yang disengaja.
c. Darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dengan
syarat berasal dari orang itu sendiri, bukan atas perbuatan yang disengaja, dan
najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa.
d. Tahi binatang yang mengenai biji-bijian ketika ditebah,
dan tahi binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah, asalkan sedikit dan
tidak merubah sifat susu itu.
e. Tahi ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya dan
tahi burung-burung di tempat yang biasa mereka datangi, seperti burung-burung
di Masjidil Haram di Makkah dan Madinah dan yang lainnya. Karena tahi hewan itu
tersebar merata dimana-mana sehingga sulit untuk dihindari.
f. Darah yang mengenai baju tukang potong hewan, asalkan
sedikit.
g. Darah yang menempel di daging, asalkan sedikit.
h. Mulut anak kecil yang terkena najis muntahannya sendiri,
ketika ia menetek dari ibunya.
i. Debu yang menerpa di jalanan.
j. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti
lalat, lebah, semut, dengan syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak
merubah sifat air yang dimasukinya. ( HR Bukhari )
Cara Bersuci dari Najis pada Pakaian, Tubuh dan Tempat.
1. Najis Mughallazhah: Hanya bisa disucikan dengan dibasuh 7
x, salah satu di antaranya dicampur dengan tanah, baik pada pakaian, tubuh
ataupun tempat shalat.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan ). Caranya ialah dengan
diperciki air sampai merata.
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ). Hanya dapat
disucikan jika dialiri air yang dapat menghilangkan bekasnya, sehingga wujud
dan sifat-sifat najis itu hilang. Dan tidak mengapa jika masih tersisa warnanya
seandainya memang amat sulit dihilangkan, seperti darah.
4. Kulit bangkai selain anjing dan babi. Disucikan dengan
cara disamak, maksudnya dihilangkan cairannya yang dapat merusaknya jika dibiarkan,
dengan menggunakan bahan pedas, sehingga jika kulit itu direndam di dalam air,
tidak akan busuk dan rusak. ( HR Muslim ). Catatan; sesudah disamak, kulit itu
masih wajib dicuci dengan air bersih, karena ia telah bertemu dengan
obat-obatan yang najis, yang digunakan untuk menyamaknya.
Demikianlah Sunnah Rasulullah SAW tentang adab Thaharah (bersuci).
Demikianlah Sunnah Rasulullah SAW tentang adab Thaharah (bersuci).
Semoga bermanfaat. jangan Lupa, belajar terus sepanjang hayat kepada guru kita.